Mentan Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Pengoplosan Beras SPHP dan Premium

Mentan Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Pengoplosan Beras SPHP dan Premium
Mentan Andi Amran Sulaiman

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam mengungkap praktik curang pengoplosan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) Bulog dan beras premium di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pengusaha lokal berinisial R sebagai tersangka dan menyita sedikitnya 9 ton beras oplosan. Akibat ulah pelaku, masyarakat diperkirakan harus membayar lebih mahal antara Rp5.000 hingga Rp9.000 per kilogram dibandingkan harga seharusnya. Selain harga, mutu beras juga diketahui di bawah standar.

“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita bahas,” ujar Mentan, Minggu (27/7/2025) di Jakarta.

Amran mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerjanya ke Pekanbaru pada 22 Juli lalu. Dalam kunjungan tersebut, ia berdiskusi langsung dengan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan menyoroti isu ketahanan pangan, termasuk indikasi praktik pengoplosan beras.

Keesokan harinya, Polda Riau langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku. Menteri menegaskan, praktik pengoplosan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan merusak program SPHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Program SPHP disubsidi oleh negara untuk membantu daya beli masyarakat dan menekan inflasi. Jika disalahgunakan, dampaknya sangat besar. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat,” tegasnya.

Amran menyebut pemerintah akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP di seluruh Indonesia. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ditemukan 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi dengan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.

“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku. Mereka harus dihukum berat agar memberi efek jera,” ujarnya.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kepolisian hadir melindungi masyarakat dari kejahatan yang merugikan konsumen.

“Arahan Bapak Kapolri jelas, kita harus menciptakan rasa aman dan menjaga kestabilan kamtibmas melalui penindakan terhadap kejahatan seperti ini,” ujar Irjen Herry.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut. Polisi menemukan dua modus operandi yang dilakukan tersangka R: mencampur beras SPHP dengan beras kualitas rendah, serta membeli beras murah dari Pelalawan untuk dikemas ulang menggunakan karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 79 karung beras SPHP yang telah dioplos, 4 karung bermerek premium berisi beras berkualitas rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang.

“Negara sudah memberikan subsidi demi kepentingan masyarakat, tetapi disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, melainkan kejahatan yang merugikan generasi penerus bangsa,” tegas Kapolda.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.


Berita Lainnya

Index
Galeri