Polda Riau Bongkar Praktik Curang Oplosan dan Repacking Beras Skala Besar

Polda Riau Bongkar Praktik Curang Oplosan dan Repacking Beras Skala Besar

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar praktik curang pengoplosan dan pengemasan ulang (repacking) beras berskala besar yang merugikan masyarakat serta mencederai program ketahanan pangan nasional.

Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Rabu (24/7/2025) di sebuah gudang di kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, tindakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi hak masyarakat atas pangan berkualitas dengan harga terjangkau.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi perjuangan moral. Kita melindungi rakyat dari penipuan yang memanfaatkan kebutuhan pokok demi keuntungan pribadi,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Sabtu (26/7/2025).

Pengungkapan ini melibatkan dua modus utama. Pertama, pelaku berinisial L melakukan pengoplosan beras program SPHP Bulog (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

Ia membeli beras kualitas rendah serta beras reject dari jalur tidak resmi, lalu mencampurnya dan mengemas ulang menggunakan karung SPHP. Padahal, pelaku bukan lagi mitra resmi Bulog karena pernah melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

Beras oplosan tersebut dijual ke lebih dari 20 minimarket dan toko di Pekanbaru dengan harga mencapai Rp13.000 per kilogram, padahal biaya produksinya hanya Rp6.000 hingga Rp8.000 per kilogram.

Modus kedua, pelaku melakukan repacking beras murah menjadi beras bermerek premium. Beras kualitas rendah dikemas ulang menggunakan merek terkenal seperti Fruit, Aira, Family, dan Anak Dara, lalu dijual seharga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas harga awal sekitar Rp11.000.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebutkan praktik curang ini telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.

“Modus seperti ini menipu konsumen dua kali, dari sisi kualitas dan harga. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 8-9 ton beras dalam berbagai kemasan. Penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri rantai distribusi dan pemasok karung SPHP ilegal.

Pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas. Negara sudah memberi subsidi, tapi justru dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri secara licik,” kata Irjen Herry.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih beras dan segera melapor jika menemukan kejanggalan harga atau mutu produk pangan.

“Beras bukan sekadar kebutuhan pokok, tapi sumber gizi utama keluarga, terutama anak-anak. Kita harus melindungi mereka dari kejahatan semacam ini,” tutup Kapolda.


Berita Lainnya

Index
Galeri