Polda Riau Ungkap 25 Kasus Karhutla dalam Sepekan, 31 Orang Jadi Tersangka

Polda Riau Ungkap 25 Kasus Karhutla dalam Sepekan, 31 Orang Jadi Tersangka

PEKANBARU - Dalam sepekan terakhir, sejak 16 hingga 23 Juli 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap 25 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 12 kabupaten/kota. Sebanyak 31 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., mengungkapkan hal tersebut usai memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan di Balai Serindit, Rabu (23/7/2025).

“Penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Tidak hanya individu, tetapi juga korporasi yang terbukti terlibat akan kami tindak,” tegas Kapolda.

Selama periode tersebut, kebakaran telah menghanguskan ratusan hektare lahan. Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi satu-satunya daerah yang belum mencatatkan kasus aktif. Meski demikian, potensi bahaya tetap ada dan seluruh personel dinyatakan dalam status siaga penuh.

Secara kumulatif sejak Januari hingga Juli 2025, Polda Riau telah menangani 37 perkara karhutla dengan 46 tersangka, termasuk dari pihak korporasi pemegang konsesi lahan.

“Siapa pun pelakunya, disengaja atau tidak, akan kami proses sesuai hukum. Bahkan membuang puntung rokok sembarangan di tengah kondisi darurat seperti saat ini bisa berujung pidana,” ujar Irjen Herry.

Ia menegaskan, penindakan ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab menjaga lingkungan serta nama baik Provinsi Riau di tingkat nasional dan internasional.

“Tanah dan alam ini milik kita bersama. Jika dibiarkan terbakar, yang hilang bukan hanya hutan, tapi juga martabat Riau. Tidak ada toleransi. Ini sudah darurat,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengendalian karhutla, Polda Riau bekerja sama dengan TNI dan seluruh instansi terkait melalui operasi penegakan hukum dan patroli terpadu di wilayah rawan.

Menutup pernyataannya, Kapolda menyerukan aksi kolektif seluruh elemen masyarakat guna menghentikan kebiasaan tahunan yang merusak lingkungan.

“Riau tidak boleh lagi menjadi langganan asap. Ini saatnya kita semua bergerak cepat dan tegas demi masa depan bersama,” pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri