Buang Puntung Rokok, Pria di Rohil Diringkus Usai 1 Hektare Lahan Terbakar

Buang Puntung Rokok, Pria di Rohil Diringkus Usai 1 Hektare Lahan Terbakar

ROKAN HILIR - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (51) yang diduga menjadi penyebab kebakaran lahan seluas 1 hektare di kawasan Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Kebakaran terjadi pada Senin malam (21/7/2025) dan diketahui melalui pemantauan aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang mendeteksi titik panas di koordinat 2.126002°N, 100.840616°E. Petugas kemudian turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa dari keterangan saksi bernama Sudirman, diketahui YS sempat membuang puntung rokok di area lahan yang terbakar. Saat itu saksi sempat melihat asap dan menanyakan asalnya kepada pelaku.

“Pelaku mengaku telah membuang puntung rokok dan sempat diminta saksi untuk memadamkan api. Namun, satu jam kemudian api kembali membesar hingga membakar lahan seluas 1 hektare,” ujar Kombes Anom.

Saat ini, YS telah diamankan di Polsek Bangko untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan bentuk komitmen moral dan strategis dalam melindungi lingkungan.

"Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini tentang keberpihakan kepada alam, hak rakyat atas udara bersih, dan masa depan generasi mendatang. Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” tegas Irjen Herry, Rabu (23/7/2025).

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Berita Lainnya

Index
Galeri