Polda Riau Tetapkan 29 Tersangka Karhutla, 213 Hektare Lahan Terbakar Selama Juli

Polda Riau Tetapkan 29 Tersangka Karhutla, 213 Hektare Lahan Terbakar Selama Juli

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatat lonjakan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Juli 2025. Sebanyak 23 kasus berhasil diungkap dengan total 29 orang ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan yang terbakar mencapai 213 hektare.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja kolaboratif lintas sektor, mulai dari patroli udara dan darat hingga penegakan hukum.

“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi semua pihak dalam menghadapi ancaman kabut asap, khususnya pada periode 16 hingga 21 Juli. Ini bukti nyata keseriusan kita dalam melindungi lingkungan,” ujar Irjen Herry saat konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

Wilayah terdampak karhutla terbesar berada di Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, dan Rokan Hulu. Berikut rincian penanganan kasus karhutla oleh jajaran kepolisian:

Ditreskrimsus Polda Riau: 1 laporan polisi (LP), 2 tersangka

Polres Indragiri Hilir: 1 LP, 1 tersangka

Polres Rokan Hilir: 5 LP, 5 tersangka

Polres Kampar: 7 LP, 7 tersangka

Polres Kuansing: Dalam proses penanganan

Polres Rokan Hulu: 1 LP, 3 tersangka

Polres Inhu: 3 LP, 5 tersangka

Polres Dumai: 1 LP, 1 tersangka

Polresta Pekanbaru: 1 LP, 1 tersangka

Kapolda menegaskan tidak akan mentolerir siapa pun pelaku pembakaran lahan, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.

“Membakar hutan adalah kejahatan lingkungan. Penindakan akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Saat ini, seluruh kasus masih dalam tahap penyidikan. Kapolda berharap dukungan penuh dari kejaksaan agar proses hukum berjalan optimal dan para pelaku mendapat hukuman maksimal.

“Status tanggap darurat sudah ditetapkan oleh Gubernur. Ini situasi luar biasa yang harus ditangani secara tegas. Tidak ada alasan untuk memaafkan pelaku,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda turut menghadirkan 29 tersangka dan sejumlah barang bukti. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan citra Riau di tingkat nasional maupun internasional.

“Tuah adalah kekayaan alam, Marwah adalah identitas kita. Jika keduanya rusak karena ulah pembakar lahan, maka rusak pula citra Riau. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab kita semua,” tutup Irjen Herry.


Berita Lainnya

Index
Galeri