SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggelar pertemuan mediasi antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dan masyarakat Desa Tumang, menyusul konflik lahan yang terjadi beberapa waktu lalu. Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau.
Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, dalam forum yang digelar pada Senin (21/7/2025), menjelaskan bahwa perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak memiliki kewenangan menyerahkan sebagian wilayah konsesi tanpa persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami tidak bisa berbuat banyak. Setiap keputusan terkait pengelolaan lahan kawasan hutan berada di tangan kementerian,” ujar Muller.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak, terutama dengan KLHK dan Satgas Penanganan Kawasan dan Hutan (PKH), untuk mencari solusi terbaik dalam konflik ini.
Muller juga mengungkapkan ketidakjelasan status lahan yang disengketakan apakah akan dikembalikan menjadi hutan atau dialihkan ke BUMN Agrinas.
"Kalau nanti lahan itu diserahkan ke Agrinas, belum jelas juga apakah masyarakat yang sebelumnya mengelola lahan akan dilibatkan," tambahnya.
Sebagai contoh, ia menyebut kasus di PT Torganda, di mana setelah intervensi Satgas PKH dan pengalihan ke Agrinas, kelompok tani tetap dilibatkan dalam pengelolaan kebun sawit.
Muller berharap pola serupa bisa diterapkan dalam penyelesaian konflik PT SSL dan warga Tumang.
"Ini bisa menjadi solusi terbaik agar konflik tidak berkepanjangan. Maka, kita perlu bersatu dan bergerak bersama menuju kementerian," tuturnya.
Senada dengan itu, Bupati Siak Afni Zulkifli menyambut baik gagasan kolaboratif tersebut. Ia berharap PT SSL turut berkomitmen mencari jalan keluar yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami juga berharap PT SSL terus bersinergi dengan pemerintah dalam mencari solusi terbaik untuk masyarakat,” singkat Afni.

