INHU - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (13/7/2025) petang, dua pemuda ditangkap bersama puluhan paket sabu siap edar.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Hendrik Yuli Suprianto (24), warga Desa Sumber Sari, dan Septian Syah Dwi Putra (18), warga Kelurahan Air Molek I. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Inhu dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Kami sangat mengapresiasi keberanian dan kepedulian warga," ungkap Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin (14/7/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita hampir 15 gram sabu yang telah dikemas dalam 26 paket kecil siap edar. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, pipet, plastik bening, serta alat bantu lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Menurut Misran, barang bukti ditemukan di belakang rumah tempat kedua tersangka diamankan, tepatnya di sekitar septic tank. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam pemeriksaan awal, Hendrik mengakui kepemilikan sabu, sementara Septian berperan sebagai kurir yang membantu menjualkan barang haram tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam pernyataan tertulis menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Ini ancaman nyata bagi masa depan anak-anak kita. Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk memberantas kejahatan ini dari akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

