PEKANBARU - Polresta Pekanbaru melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama Tim Raga menggelar Patroli Blue Light selama dua malam berturut-turut, 8 hingga 10 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 79 sepeda motor diamankan karena terlibat berbagai pelanggaran lalu lintas.
Operasi difokuskan di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kejahatan jalanan, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Arifin Ahmad, Tambusai, Diponegoro, hingga kawasan sekitar Kantor DPRD Riau.
“Sebanyak 41 kendaraan ditindak pada 9 hingga 10 Juli, dan 38 lainnya pada 8 Juli. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pengendara yang tidak membawa STNK dan SIM,” ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol I Made Juni Artawan, Kamis (10/7/2025).
Seluruh kendaraan pelanggar diberikan sanksi tilang dan diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Pekanbaru.
Selain menindak pelanggaran lalu lintas, patroli ini juga bertujuan mengantisipasi tindak kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat). Kegiatan turut dipimpin oleh Kasatreskrim Kompol Berry Juana Putra.
“Patroli ini untuk menciptakan rasa aman dan menekan potensi kejahatan yang sering muncul pada jam-jam rawan. Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan lalu lintas berjalan tertib,” tegas Kompol Made.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar aktif mengawasi anak-anak mereka, khususnya di malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi berbahaya seperti balap liar.
“Kami harap orang tua tidak membiarkan anaknya berkeliaran malam hari. Balap liar membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.

