PEKANBARU - Setelah lebih dari empat bulan penyelidikan intensif, Tim Gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Ditreskrimum Polda Riau akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Lisma Donna Riasta (43), seorang perempuan paruh baya yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Tambang, Kabupaten Kampar, pada awal Maret 2025.
Korban ditemukan tak bernyawa di area dapur dalam kondisi mengenaskan. Hasil autopsi menunjukkan, korban meninggal akibat hantaman benda tumpul di kepala yang menyebabkan kerusakan fatal pada batang otak. Selain kehilangan nyawa, korban juga kehilangan harta benda berupa uang tunai senilai Rp40 juta hasil arisan dan sejumlah perhiasan emas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan bahwa dari penyelidikan awal ditemukan kejanggalan pintu belakang rumah korban dalam kondisi terbuka namun tanpa tanda kerusakan.
"Hal ini menunjukkan bahwa korban kemungkinan mengenal pelaku dan membuka pintu secara sadar," ujar Kombes Asep dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (4/7/2025), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto dan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian.
Berdasarkan hasil penyelidikan ilmiah yang melibatkan analisis forensik, tes lie detector, pelacakan sidik jari, dan pemeriksaan DNA, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka ZA (40) dan MI (39). Keduanya merupakan tetangga korban yang tinggal hanya beberapa meter dari lokasi kejadian, di wilayah Danau Bingkuang.
“Mirisnya, rumah kosong milik orang tua korban justru kerap dijadikan tempat berkumpul dan pesta narkoba oleh para pelaku,” ungkap Asep.
Keduanya ditangkap pada Minggu (29/6/2025) dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban yang kemudian digunakan untuk membeli narkoba.
Para pelaku juga diketahui telah mengamati kebiasaan korban yang tinggal sendiri dan rutin berjualan ke pasar setiap pagi. Mereka memanfaatkan informasi bahwa korban baru saja menerima uang arisan untuk merancang aksi pencurian yang berujung pada pembunuhan.
Barang bukti berupa batang besi dan obeng yang diduga digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ini kasus yang kompleks dan tergolong sadis. Kami pastikan proses hukum akan dikawal secara tuntas dan transparan,” tegas Kombes Asep.
Sementara itu, Lismaniar, kakak korban, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan polisi mengungkap pelaku kejahatan yang merenggut nyawa adiknya.
“Terima kasih kepada kepolisian yang sudah bekerja keras. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Lismaniar dengan mata berkaca-kaca.

