PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus jebakan melalui aplikasi MiChat yang menimpa seorang warga Pekanbaru. Empat orang pelaku, terdiri dari tiga pria dan satu wanita, diamankan dalam rangkaian penangkapan pada 11 hingga 15 Juni 2025.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara dalam konferensi pers pada Selasa (17/6/2025) menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama M. Zikri Aryandi (22). Korban mengaku diperas setelah bertemu dengan seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.
"Korban dijebak oleh perempuan yang mengaku bernama Santi dan diajak ke sebuah rumah kos. Di lokasi, dua pria sudah menunggu dan langsung mengancam serta memaksa korban mentransfer uang lebih dari dua juta rupiah," ujar Kompol Jorminal.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah kos "Kos Opung" yang terletak di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.
Pelaku wanita yang belakangan diketahui bernama Jeslin Tan (24) menjadi umpan untuk memikat korban. Saat korban sudah berada di dalam kamar, dua pria, yakni Daniel Edward (20) dan Ferdiansyah (22), muncul dan langsung melakukan pemerasan.
"Korban dipaksa mentransfer uang melalui aplikasi Dana sebanyak delapan kali, serta menyerahkan uang tunai Rp350 ribu. Para pelaku berdalih uang tersebut untuk biaya kamar dan keamanan," jelas Jorminal.
Setelah menerima laporan dengan nomor LP / 80 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK SUKAJADI, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Daniel Edward dan Ferdiansyah ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan KH. Ahmad Dahlan. Di hari yang sama, Jonatan Napitupulu (23), yang berperan sebagai pengawas aksi, juga ditangkap di Jalan Karya I, Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya.
Jeslin Tan, pelaku utama yang memikat korban, ditangkap pada Minggu, 15 Juni 2025, pukul 23.00 WIB di lokasi kejadian.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik pelaku dan tangkapan layar bukti transaksi pengiriman uang dari korban.
"Keempat pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Jorminal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kompol Jorminal mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing melalui aplikasi daring dan tidak mudah tergiur ajakan bertemu tanpa kejelasan.

