Polres Inhu Ungkap Kasus Love Scamming, Korban Diperas hingga Rp12 Juta

Polres Inhu Ungkap Kasus Love Scamming, Korban Diperas hingga Rp12 Juta

INHU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) berhasil mengungkap kasus pemerasan berbasis asmara daring atau love scamming, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres, Senin (16/6/2025).

Seorang pria berinisial ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh seorang perempuan muda berinisial D (22), yang juga berasal dari kecamatan yang sama. Korban mengaku telah menjadi korban pemerasan seksual secara daring selama berbulan-bulan.

Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur, menjelaskan bahwa korban dan pelaku awalnya saling mengenal melalui media sosial Facebook sejak 2023. Hubungan mereka berkembang menjadi asmara virtual, hingga korban terbuai dan mengirimkan foto serta video pribadi tanpa busana. Namun, hubungan itu berakhir pada Desember 2024.

"Setelah putus, pelaku berpura-pura kehilangan ponsel yang menyimpan konten pribadi korban. Ia kemudian menggunakan akun palsu bernama 'AA' untuk mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut, jika korban tidak mengirimkan uang sebesar Rp2 juta," jelas AKP Arthur.

Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan akun dan nomor pribadinya untuk memperkuat ancamannya. Ia berdalih memiliki kemampuan menghapus data dari ponsel yang 'hilang', dan meminta uang tambahan. Selama Desember 2024 hingga Juni 2025, korban telah mengirim uang hingga total mencapai Rp12 juta.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu akhirnya menangkap pelaku pada Jumat (14/6/2025), melalui operasi undercover bersama korban di depan Toko Emas Belilas, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

"Pelaku diamankan saat hendak menerima uang dari korban, bersama barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp2,5 juta," ujar Ps. Kanit Pidum, Aiptu S. Nazara.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa akun palsu dan rekening digital yang digunakan untuk menerima transfer uang terhubung langsung dengan pelaku. Uang hasil pemerasan juga diduga digunakan untuk aktivitas judi online.

"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembuatan akun palsu dan skenario pemerasan," tambah Aiptu Nazara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berinteraksi di media sosial, khususnya dengan orang yang belum dikenal.

"Jangan mudah percaya dengan rayuan di dunia maya, apalagi sampai mengirimkan data atau gambar pribadi. Ini sangat berisiko. Kami juga mengajak siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor," tegasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 27B ayat (1) dan (2) juncto Pasal 45 ayat (8) dan (10) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri