Redam Kerusuhan di Tumang, Kapolres Siak Serukan Penyelesaian Damai

Redam Kerusuhan di Tumang, Kapolres Siak Serukan Penyelesaian Damai
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra (kedua kanan)

SIAK - Kerusuhan terjadi di Blok D Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, pada Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 10.30 WIB. Ribuan warga dari Kampung Tumang, Merempan Hulu, dan Lubuk Jering melakukan aksi anarkis dengan membakar dan merusak fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL), buntut dari konflik lahan terkait penanaman pohon akasia di lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat.

Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan berat pada aset perusahaan, termasuk sedikitnya 15 unit kendaraan, 3 rumah, 15 kamar mess, 5 unit kantor, serta fasilitas lainnya seperti rumah dinas dan klinik perusahaan.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Bupati Siak Dr. Afni Z., M.Si., dan Dandim 0322/Siak Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho, M.Han., turun langsung ke lokasi untuk meredam situasi.

Ia menghimbau warga agar tidak melanjutkan aksi anarkis dan menyerahkan proses penyelesaian kepada pihak berwenang.

“Kami paham ada kekecewaan masyarakat, namun tindakan anarkis bukan solusi. Percayakan penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi resmi. Kami Polres Siak siap mengawal proses ini agar adil dan terbuka,” ujar Kapolres.

Senada dengan itu, Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan bahwa pemerintah daerah siap memfasilitasi penyelesaian konflik, selama prosesnya mengikuti ketentuan hukum.

“Kami akan bantu fasilitasi mediasi dengan pihak PT SSL. Tapi kami tidak bisa mentoleransi tindakan merusak fasilitas karena itu sudah melanggar hukum,” tegas Bupati.

Aksi massa ini diduga dipicu oleh ketidakhadiran perwakilan Humas PT SSL dalam mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada pagi hari yang sama. Ketidakhadiran tersebut dinilai warga sebagai bentuk ketidakpedulian perusahaan terhadap aspirasi masyarakat.

Sekitar pukul 12.20 WIB, dua unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi untuk memadamkan api. Massa akhirnya mulai membubarkan diri secara bertahap pada pukul 13.15 WIB, setelah pemerintah daerah menjanjikan tindak lanjut terhadap permasalahan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Siak telah menjadwalkan mediasi resmi pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 14.00 WIB di Kantor Bupati Siak. Pertemuan akan melibatkan unsur Forkopimda, kecamatan, tokoh masyarakat dari tiga kampung, serta pihak PT SSL.

Sementara itu, personel dari Satreskrim Polres Siak dan Polsek Siak telah memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan.

Polres Siak menghimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menahan diri dari aksi susulan yang dapat merugikan semua pihak.


Berita Lainnya

Index
Galeri