JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RK yang berperan sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, serta A sebagai penjual.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
Menurut Brigjen Nunung, sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi karena kerap digunakan dalam pengobatan tradisional, dan bahkan disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotika jenis sabu. Namun, upaya pelaku untuk menjualnya ke jaringan narkoba berhasil digagalkan.
“Modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi, demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kelestarian ekosistem dan lingkungan,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

