PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyegel 30 restoran yang terbukti menunggak dan memanipulasi laporan pajak daerah, Minggu (1/6/2025).
Penyegelan dilakukan di tiga pusat perbelanjaan besar di Pekanbaru, yakni Mal Living World, Ciputra, dan SKA. Restoran-restoran tersebut dipasangi stiker bertuliskan objek pajak menunggak, sebagai bentuk tindakan tegas dari Bapenda.
Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan bahwa pelanggaran terungkap saat tim melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan.
Selain menunggak pajak, beberapa pelaku usaha diketahui memanipulasi laporan omzet agar membayar pajak lebih rendah dari seharusnya.
“Sebanyak 30 objek pajak berupa restoran kami segel hari ini. Kami juga menemukan adanya manipulasi laporan omzet dan tunggakan pajak reklame lebih dari satu tahun,” ujar Denny usai memimpin kegiatan penyegelan.
Menurutnya, stiker segel hanya boleh dilepas jika pelaku usaha telah melunasi seluruh kewajiban pajaknya.
“Segel boleh dilepas setelah mereka melunasi pajak yang tertunggak,” tegasnya.
Bapenda akan terus melakukan pengawasan rutin sebagai tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah kebocoran pajak.
Denny juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar tertib membayar pajak dan tidak melakukan kecurangan dalam pelaporan pajak.

