PEKANBARU - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama kepolisian berhasil menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia, Selasa (27/5/2025).
Korban berinisial IL (29), warga Kelurahan Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan di Kota Dumai sebelum diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
"Aksi pengiriman TKI ilegal ke Malaysia berhasil kami cegah di Dumai. Korban telah kami amankan dan saat ini berada di bawah perlindungan kami," ujar Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, Rabu (28/5/2025).
Menurut Fanny, pencegahan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Reaksi Cepat Pelindungan TKI BP3MI Riau mengenai rencana pengiriman seorang perempuan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Polda Riau dan pelacakan lokasi korban.
Setelah ditelusuri, korban diketahui sudah dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Dumai menggunakan mobil pribadi. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polres Dumai dan menemukan korban berada di sebuah wisma, menunggu instruksi dari agen pengirim.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku tergiur dengan tawaran pekerjaan sebagai pengasuh lansia di Malaysia dengan gaji sebesar 1.600 Ringgit Malaysia (sekitar Rp5,3 juta) per bulan. Tawaran tersebut datang dari seseorang bernama Mutik, yang dikenalkan oleh tetangganya.
"Korban mengaku dijanjikan pekerjaan bergaji besar, namun diminta menyerahkan paspor dan menyetujui pemotongan gaji selama tiga bulan sebagai biaya administrasi," jelas Fanny.
Korban berangkat dari Jember ke Surabaya pada 20 Mei 2025 untuk mengurus paspor, kemudian terbang ke Pekanbaru pada 27 Mei. Setibanya di Pekanbaru, ia dijemput oleh sebuah mobil Avanza hitam dan langsung dibawa menuju Dumai.
Sebelum sempat menyeberang ke Malaysia, korban berhasil diamankan dan diserahkan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai. Petugas P4MI telah melakukan pendataan, memberikan pendampingan, serta menghubungkan korban dengan pihak keluarga untuk proses pemulangan.
"Kami sudah menghubungi suami korban untuk memfasilitasi pemulangan. Kami juga memberikan edukasi kepada korban mengenai prosedur legal jika ingin bekerja di luar negeri," pungkas Fanny.

