PEKANBARU - Area pedestrian di depan Masjid Raya An Nur, Kota Pekanbaru, kembali dipadati oleh pedagang kaki lima (PKL). Padahal, kawasan tersebut seharusnya steril dari aktivitas jual beli.
Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama personel TNI dan Polri melakukan penertiban di lokasi. Penertiban dilakukan karena kehadiran PKL dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan di kawasan tersebut.
"Kami menggelar penertiban ini untuk menjaga keselamatan masyarakat, karena banyak PKL yang berjualan di badan jalan," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin (26/5/2025).
Awalnya, para pedagang hanya menempati pedestrian. Namun kini mereka mulai berjualan hingga ke badan Jalan Sultan Syarif Kasim II, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Sewaktu-waktu keselamatan mereka bisa terancam, apalagi jika kendaraan yang melintas kehilangan kendali dan menabrak pedagang," tambah Zulfahmi.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas para PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Oleh karena itu, pihaknya langsung melakukan penindakan secara preventif guna mencegah semakin banyaknya PKL di lokasi tersebut.
"Kami melakukan penertiban ini semata-mata demi menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum," ujarnya.
Satpol PP berharap para pedagang memahami risiko dan tidak lagi berjualan di area tersebut demi keselamatan bersama.

