PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menertibkan sejumlah reklame iklan rokok yang terpasang di ruas jalan protokol. Penertiban ini dilakukan seiring dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Tim dari Bapenda melakukan pembongkaran iklan rokok yang dipasang di fasilitas umum, termasuk yang berada di kawasan perkantoran pemerintah. Kegiatan ini menyasar wilayah yang masuk dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok.
"Kami melakukan penertiban iklan rokok dan langsung membongkarnya hari ini," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, Senin (26/5/2025).
Tim Bapenda menyisir sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi, untuk membongkar iklan rokok yang melanggar ketentuan.
"Seluruh iklan rokok di jalan protokol, khususnya yang berada di kawasan tanpa rokok, akan kami tertibkan," tambah Denny.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani oleh Agung Nugroho pada 23 April 2025.
Edaran tersebut mengatur penerapan Perda KTR, termasuk ketentuan bahwa seluruh ruangan kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru merupakan Kawasan Tanpa Rokok, serta larangan merokok di area KTR untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik.
Selain menertibkan iklan rokok, Bapenda juga membongkar tiang reklame yang tidak berizin. “Tadi malam kami juga melakukan pembongkaran terhadap tiang-tiang reklame ilegal,” ungkap Denny.
Setidaknya 20 titik tiang reklame dibongkar di sepanjang Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Soekarno Hatta.

