Polda Riau Gelar Coaching Clinic Hukum Fidusia, Dorong Sinergi Penegak Hukum dan Industri Pembiayaan

Polda Riau Gelar Coaching Clinic Hukum Fidusia, Dorong Sinergi Penegak Hukum dan Industri Pembiayaan

PEKANBARU - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan sinergi antara penegak hukum dan pelaku industri pembiayaan, Polda Riau menggelar Coaching Clinic bertema “Hukum Perdata dalam Fidusia” pada Kamis (8/5/2025), di Aula Tribrata Mapolda Riau.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli hukum fidusia dari Universitas Presiden, Dr. (c) Sujana Donandi S., S.H., M.H., C.L.A., dan dibuka secara resmi oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, S.H., M.Han. Dalam sambutannya, Jossy menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap aspek hukum perdata dalam perjanjian fidusia serta perlunya pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa.

Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polda Riau, para Kasat Reskrim Polres/ta jajaran, serta perwakilan perusahaan pembiayaan se-Provinsi Riau.

Dalam paparannya, Dr. Sujana mengulas berbagai aspek hukum perdata fidusia, mulai dari dasar hukum, wanprestasi, hingga mekanisme eksekusi.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek fidusia harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu hanya dapat dilakukan setelah debitur dinyatakan wanprestasi berdasarkan kesepakatan bersama, bukan semata-mata mengacu pada isi perjanjian awal.

“Kewenangan eksekusi bersifat atributif dan tidak bisa dikuasakan kepada pihak ketiga seperti debt collector,” tegasnya.

Sesi diskusi berlangsung dinamis. Para peserta dari perusahaan pembiayaan mengajukan berbagai pertanyaan terkait prosedur hukum, kewenangan pihak ketiga, serta kekuatan hukum pendaftaran akta fidusia lintas wilayah.

Dr. Sujana juga menyarankan pembentukan lembaga kuasi yudisial sebagai alternatif percepatan penyelesaian sengketa fidusia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K., turut memberikan pandangan terkait praktik fidusia di lapangan.

Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen resmi dalam proses eksekusi oleh debt collector untuk mencegah pelanggaran hukum.

“Kami mengingatkan bahwa debitur dilarang memindahtangankan objek jaminan tanpa izin, karena hal tersebut dapat dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah edukasi hukum sekaligus memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pelaku usaha pembiayaan dalam menciptakan kepastian hukum di bidang fidusia.


Berita Lainnya

Index
Galeri