Jual Jasa Palsukan KTP hingga Buku Nikah di Medsos, Empat Orang di Riau Ditangkap

Jual Jasa Palsukan KTP hingga Buku Nikah di Medsos, Empat Orang di Riau Ditangkap

PEKANBARU - Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pemalsuan dokumen kependudukan yang dijalankan secara ilegal melalui media sosial. Empat orang tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada 23-24 April 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber pada Selasa, 15 April 2025. Tim menemukan akun Facebook dan Instagram atas nama RWY yang mempromosikan jasa pembuatan dokumen resmi seperti KTP, akta lahir, kartu keluarga, NPWP, BPJS, hingga buku nikah tanpa prosedur yang sah. Jasa tersebut ditawarkan melalui biro bernama Sultan Biro Jasa.

"Modus operandi pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan dokumen melalui media sosial, lengkap dengan nomor kontak untuk transaksi. Setelah dilakukan profiling, diketahui bahwa RWY memiliki dua KTP dengan NIK berbeda dan tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan usahanya," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, didampingi Kombes Anom Karibianto, Rabu (30/4/2025).

RWY ditangkap pada 23 April 2025 di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing. Ia berperan menerima pesanan dua KTP dan satu buku nikah atas nama Ramadhani dan Ernawaty, dengan total transaksi senilai Rp7,5 juta.

Dari tangan RWY, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, akun media sosial, satu set komputer, buku tabungan BRI, empat identitas diri, serta dokumen palsu atas nama pemesan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa RWY tidak bekerja sendiri. Tersangka kedua, FHS, ditangkap sehari kemudian di Jalan Melati, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. FHS berperan mencetak KTP menggunakan NIK yang diperoleh dari petugas Disdukcapil. Ia juga menerima blangko kosong dan mencetak dokumen sesuai pesanan, dengan bayaran Rp1.050.000 per KTP.

Tersangka ketiga, RWT, diamankan pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Ia bertanggung jawab mencetak buku nikah palsu dan memproses SKPWNI atas nama pemesan. Dari kegiatan tersebut, RWT memperoleh keuntungan sebesar Rp350.000 per buku nikah.

Sementara itu, tersangka keempat, SHP, merupakan oknum petugas Disdukcapil di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Ia diduga menerbitkan NIK dan SKPWNI fiktif serta menyerahkan blangko KTP kepada FHS. Dari tangan SHP, polisi menyita komputer, printer, dan sejumlah dokumen terkait.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda menggunakan jasa ilegal dalam pengurusan dokumen negara. Semua layanan resmi tersedia di instansi pemerintah tanpa biaya tambahan dan memiliki prosedur yang sah," tegas Kombes Ade Kuncoro Ridwan.


Berita Lainnya

Index
Galeri