PEKANBARU - Polsek Sukajadi memusnahkan barang bukti berupa 2.500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu pada Senin (28/4/2025) pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap tiga orang mahasiswa dan seorang bandar di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, pada Selasa (15/4/2025) lalu.
Para pelaku diketahui berinisial LH (23), RC (20), dan AN (21) yang berperan sebagai pengedar, serta RT (30) yang berperan sebagai bandar.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman depan Mapolsek Sukajadi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara. Kegiatan ini juga disaksikan oleh para tersangka, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji laboratorium untuk memastikan keasliannya. Selanjutnya, barang bukti dihancurkan menggunakan blender, dicampur dengan racun serangga, lalu dibuang ke dalam selokan.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium, sementara sisanya langsung dimusnahkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari satu kasus pengungkapan, dengan jumlah barang bukti sabu seberat 400 gram dan 2.500 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya mahasiswa yang mengedarkan ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Komplek Riau Business Centre, Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Menyikapi informasi tersebut, Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara bersama tim segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi akurat, tim melakukan penyamaran dengan teknik undercover buy dan berhasil mengamankan dua tersangka, RC dan LH, dengan barang bukti empat butir ekstasi.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang merupakan mahasiswa ini mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah," jelas Kapolsek.
Petugas kemudian menggeledah rumah RC dan LH di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, dan menemukan enam butir ekstasi tambahan. Dari pengakuan keduanya, ekstasi tersebut diperoleh dari AN.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan AN, juga seorang mahasiswa, di kawasan Bukit Raya. Berdasarkan interogasi, AN mengaku mendapatkan barang dari bandar berinisial RT.
Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap RT di kediamannya di Jalan Lumba-Lumba. Dari penggeledahan, polisi mengamankan 2.500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu.
"Menurut pengakuan RT, sebagian besar ekstasi telah diedarkan selama enam bulan terakhir," ujar Kompol Jorminal Sitanggang.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun atau seumur hidup.

