PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Edaran bernomor 30/SE/2025 tersebut ditandatangani pada Rabu (23/4) dan berisi sejumlah poin penting terkait pelaksanaan KTR di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Di antaranya, seluruh ruangan di kantor-kantor milik Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Agung Nugroho, Kamis (24/4/2025).
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa:
1. Seluruh pegawai, tamu, maupun pihak berkepentingan dilarang merokok di dalam ruangan kantor. Larangan ini mencakup ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, serta fasilitas publik lainnya di dalam gedung perkantoran.
2. Larangan merokok berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik.
3. Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja diwajibkan mensosialisasikan aturan ini, menjadi teladan dalam implementasi KTR, melakukan pengawasan internal, serta menegur dan memberikan peringatan kepada siapa pun yang melanggar di lingkungan kerja masing-masing.
4. Disarankan menyediakan tempat khusus merokok, yaitu di ruang terbuka yang terhubung langsung dengan udara luar atau dilengkapi fasilitas penghisap udara.
5. Tanda larangan merokok harus dipasang di lokasi strategis seperti pintu utama gedung, ruang rapat, ruang pertemuan, pintu masuk ruang ibadah, dan kamar mandi atau toilet.
6. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 serta peraturan perundang-undangan yang relevan.
Agung Nugroho menambahkan, penerbitan edaran ini bertujuan untuk menindaklanjuti Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang KTR.
Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta memberikan perlindungan kesehatan bagi individu, keluarga, dan lingkungan dari bahaya asap rokok yang mengandung zat karsinogenik dan adiktif dalam produk tembakau, yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan penurunan kualitas hidup.

