PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyoroti keberadaan sejumlah tiang microcell yang tersebar di berbagai lokasi di kota ini. Sejumlah tiang yang merupakan menara tunggal untuk perangkat telekomunikasi itu diketahui telah habis masa izinnya.
Menanggapi hal ini, DPRD Pekanbaru mendorong Pemerintah Kota untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan tiang-tiang tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan kesiapannya jika diperlukan langkah penertiban.
“Kita siap untuk melakukan penertiban, termasuk terhadap tiang-tiang fiber optik dan kabel-kabel yang tidak berizin,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Zulfahmi menyampaikan, langkah awal yang akan diambil adalah melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Hal ini penting karena Satpol PP tidak dapat bergerak sendiri tanpa dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pembina dan pengawasan.
“Misalnya ada BPKAD, Diskominfo, Dinas PU, bagian hukum, dan bagian kerja sama. Semua harus memiliki pandangan yang sama terkait pendirian tiang-tiang ini,” jelasnya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), pihaknya menegaskan akan segera melakukan tindakan penertiban.
Ia juga menambahkan bahwa proses penertiban memerlukan dukungan sarana dan prasarana, termasuk anggaran yang memadai.
“Dukungan anggaran dan sarana prasarana sangat diperlukan agar penertiban bisa berjalan maksimal,” imbuhnya.
Saat ini, Satpol PP Pekanbaru juga masih gencar melakukan penertiban papan reklame ilegal, serta telah melakukan pembongkaran dan penyitaan terhadap tiang fiber optik yang tidak berizin.

