PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bergerak cepat menertibkan tiang-tiang reklame atau billboard ilegal yang berdiri di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kota agar lebih tertib, hijau, dan enak dipandang.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk gagah-gagahan, tapi merupakan perintah Presiden dan sejalan dengan misi penataan kota,” ujar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, banyak billboard tidak memiliki izin resmi serta tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keberadaan tiang-tiang besi yang berkarat dan tidak terawat itu justru merusak estetika kota, terutama karena berdiri di jalan protokol yang kerap dilalui tamu dan masyarakat.
“Daripada dibiarkan seperti bangkai di tengah kota, lebih baik kami tertibkan. Jalan Sudirman adalah wajah utama Pekanbaru,” tegas Agung.
Penertiban ini mencakup tidak hanya reklame milik swasta, tetapi juga milik Pemko sendiri. Pemko berkomitmen untuk membebaskan Jalan Sudirman dari keberadaan tiang billboard.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemko akan mengatur penempatan media promosi yang lebih modern dan ramah lingkungan, seperti videotron. Jika ada investor yang berminat, mereka akan diarahkan untuk membangun videotron terintegrasi yang tetap mendukung estetika, ketertiban, dan penghijauan kota.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh penataan ruang kota yang berkelanjutan dan memperkuat citra Pekanbaru sebagai kota yang maju dan tertata rapi.

