PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan atensi penuh terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di halaman Mapolsek Bukit Raya. Peristiwa tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menjadi sorotan publik.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas), termasuk aksi premanisme yang berkedok sebagai penagih utang atau debt collector.
"Saya menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector," ujarnya pada Senin (21/4/2025).
Ia menambahkan bahwa setiap pelanggaran hukum, baik yang dilakukan masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian, akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan pengawasan di lingkungan Polsek, Polda Riau telah memutuskan mutasi terhadap Kapolsek Bukit Raya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penanganan situasi di wilayah hukumnya.
"Ini juga merupakan peringatan keras bahwa para pimpinan di tingkat Polsek dan jajarannya wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat," tegas Kapolda.
Ia menekankan bahwa mutasi tersebut bukan sekadar bagian dari rotasi rutin, melainkan mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik.
Menurutnya, setiap anggota Polri harus memahami bahwa jabatan adalah amanah, dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati oleh kelalaian, pembiaran, atau ketidaktegasan dalam bertindak.
Kapolda juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan, kecepatan bertindak, dan kepekaan terhadap situasi kamtibmas.
"Jangan beri ruang sedikit pun kepada pelanggaran hukum, apalagi yang mencederai rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Polda Riau berkomitmen untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang adil, tegas, dan berpihak pada perlindungan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pembiaran, kompromi, atau kelengahan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
"Mari kita jaga marwah institusi ini dengan disiplin, dedikasi, dan integritas. Jadilah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang dapat diandalkan dalam setiap situasi," pungkasnya.

