PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap seorang pria bernama Ari Monyet (36), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis ruko kosong, pada Rabu (16/4/2025). Pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara.
Dalam aksinya, Ari diketahui telah membobol delapan ruko dan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino mengatakan, Ari ditangkap setelah membobol sebuah ruko milik Alan Rosnadi (32) di Jalan Kapau Sari, Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Minggu (6/4/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Pelaku bersama dua rekannya yang kini masih buron (DPO) berhasil mencuri satu unit TV 42 inci milik korban,” ujar IPTU Dodi Vivino.
Aksi pencurian diketahui saat korban tiba di rukonya dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka serta gembok sudah rusak. Setelah dicek, satu unit TV yang berada di atas meja telah raib.
Korban kemudian melapor ke Polsek Tenayan Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu (16/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Jalan Sekuntum, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya,” jelas IPTU Dodi.
Dalam pemeriksaan, Ari mengakui perbuatannya bersama dua rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengaku telah melakukan pencurian di delapan ruko serta rumah kosong lainnya di wilayah Tenayan Raya dan sekitarnya.
“Pengakuan ini masih terus kita dalami untuk mengungkap kemungkinan lokasi lainnya,” ujar Kanit.
Namun saat penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti TV milik korban. Menurut pengakuan Ari, barang tersebut telah dijual ke penadah dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba serta berfoya-foya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” tutup IPTU Dodi Vivino.

