Kapolda Riau Perkenalkan Konsep Green Policing untuk Pemolisian Ramah Lingkungan

Kapolda Riau Perkenalkan Konsep Green Policing untuk Pemolisian Ramah Lingkungan
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan

PEKANBARU - Dalam upaya menjawab tantangan zaman dan krisis lingkungan, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memperkenalkan konsep Green Policing sebagai pendekatan strategis dan humanis dalam menjaga ketertiban sosial sekaligus keberlanjutan lingkungan hidup.

“Konsep ini tidak hanya relevan bagi Riau yang kerap menghadapi persoalan deforestasi, karhutla, dan konflik sumber daya alam, tetapi juga menawarkan arah baru pemolisian yang inklusif, preventif, dan berbasis nilai keberlanjutan,” ujar Irjen Herry saat memaparkan konsep tersebut di Universitas Islam Riau, Kamis (17/4/2025).

Ia menjelaskan, Green Policing dibangun di atas tiga dasar keilmuan utama: ontologi, epistemologi, dan aksiologi.

Secara ontologis, Green Policing adalah pendekatan kepolisian yang peduli terhadap pelestarian lingkungan sebagai bagian integral dari keteraturan sosial dan peradaban. Pendekatan ini hadir menjawab tantangan seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, hingga patologi sosial yang berkaitan dengan faktor ekonomi dan ekologi.

“Ini adalah bentuk konkret dari Polri yang PRESISI—Prediktif, Responsif, dan Transparan dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Dari sisi epistemologi, Green Policing dibangun atas tiga kerangka:

1. Value Reference, yakni komitmen terhadap nilai-nilai universal seperti hak asasi manusia, keadilan ekologis, dan keberlanjutan.

2. Organisasi, berupa perlunya kebijakan kelembagaan yang responsif terhadap isu lingkungan.

3. Complexity, yaitu kemampuan menghadapi kompleksitas masalah sosial-ekologis secara adaptif dan lintas sektor.

“Dengan pendekatan ini, Polri dituntut untuk menguasai pengetahuan yang dinamis, kolaboratif, dan holistik lintas disiplin,” jelasnya.

Secara aksiologis, Green Policing hadir sebagai metode pemolisian yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan lingkungan. Ini mencakup penanganan karhutla, pemberantasan mafia lingkungan, penindakan pencemaran udara, air, dan tanah, penyelesaian konflik lahan dan sumber daya, serta penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan ekologis.

Pendekatan ini juga mengandalkan social engineering atau rekayasa sosial guna membentuk kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Irjen Herry menegaskan bahwa Green Policing adalah implementasi nyata dari semangat Polri PRESISI di Riau. Prinsip Prediktif dijalankan melalui pemetaan risiko lingkungan berbasis data dan intelijen, Responsibilitas diwujudkan dalam intervensi humanis dan tanggung jawab sosial-lingkungan, sementara Transparansi dan Keadilan ditegakkan dalam penanganan kejahatan lingkungan.

Adapun pilar utama Green Policing meliputi Penguatan kemitraan pentahelix (pemerintah, swasta, media, akademisi, LSM, dan tokoh adat), Literasi dan kampanye media lingkungan, Integrasi teknologi dan e-policing dalam pemantauan ekosistem, Peningkatan kapasitas SDM Polri yang profesional dan berwawasan lingkungan, serta Penegakan hukum ekologis yang adil dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, mantan Staf Khusus Mendagri Bidang Hukum dan Keamanan ini menegaskan bahwa Green Policing merupakan konsep yang relevan dan adaptif untuk Riau, provinsi yang tengah menghadapi kompleksitas kejahatan lingkungan secara serius.

“Polisi hari ini bukan hanya penjaga hukum, tetapi juga penjaga kehidupan-penjaga hutan, udara, air, dan ruang hidup manusia. Kita ingin menjadikan Riau simbol keteraturan dan kemanusiaan dalam konteks keberlanjutan lingkungan,” pungkas Kapolda.


Berita Lainnya

Index
Galeri