KAMPAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman pos. Tiga orang pengedar ditangkap saat hendak mengambil paket berisi sabu-sabu di Kantor Pos Air Tiris, Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (9/4).
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial RID (38), warga Simpang Kubu; RI (24), warga Ranah; dan DE (41), warga Pulau Sarak, Kecamatan Kampar. Dari tangan mereka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 17,86 gram.
"Ketiganya merupakan pengedar dan saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres Kampar AKBP Mihardi melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Sabtu (12/4/2025).
AKP Era Maifo menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengambilan paket berisi narkoba di kantor pos. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian dan berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi kejadian.
“Saat penggeledahan yang disaksikan oleh sekuriti Bank BRI di sekitar kantor pos, ditemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan dalam jok sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BM 3733 OE,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa tiga plastik klip, dua botol vitamin C, pembungkus wrap paper, kantong plastik, dua unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui hendak mengambil paket narkoba tersebut. Pelaku perempuan berinisial DE mengaku bahwa sabu itu miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama JU.
"Ketiganya juga telah menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu," ungkap AKP Era Maifo.
Kini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

