PELALAWAN - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan bergerak cepat menyusul temuan alat hisap sabu (bong) di ruang kelas TK Negeri Pembina, Kecamatan Langgam. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial S (Suseno) pada Selasa (8/4/2025) malam.
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga untuk menyelidiki kasus tersebut. Menindaklanjuti instruksi itu, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif di lingkungan sekolah dan sekitarnya.
"Ini bentuk respons cepat kami terhadap keresahan masyarakat. Awalnya dari laporan perusakan dan penemuan alat hisap sabu di lingkungan sekolah anak-anak, yang kemudian berkembang menjadi pengungkapan jaringan pengedar narkoba," ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga, Rabu (9/4/2025).
Pada pukul 22.00 WIB, tim berhasil menggerebek rumah tersangka S di wilayah Kecamatan Langgam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima paket sabu yang dibungkus tisu putih, satu sendok sabu dari pipet, satu ball plastik bening dengan klep merah, satu unit ponsel, dan satu tas sandang berwarna biru.
Dari pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial JT, yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia juga mengakui mengedarkan barang haram itu di sekitar Kecamatan Langgam.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelalawan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini baru langkah awal. Kami akan terus menyelidiki hingga ke akar jaringan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak masa depan generasi bangsa, apalagi jika sampai menyentuh lingkungan pendidikan," tegas Iptu Haryanto.

