SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025. TPS ini diperuntukkan bagi pemilih yang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara.
Awalnya, berdasarkan data dari RSUD Tengku Rafian, terdapat 125 pemilih potensial, terdiri dari pasien, pendamping, dan tenaga kesehatan. Namun, setelah dilakukan pencermatan, jumlah pemilih yang memenuhi syarat berkurang menjadi 64 orang.
"Pencermatan ini penting agar tidak ada pemilih yang terdaftar ganda atau tidak sesuai aturan. Kami menemukan 61 orang yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah menggunakan hak pilih di TPS asal, meninggal dunia, atau tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Siak," ujar Royani, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Siak, Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, Anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, menegaskan bahwa pembentukan TPS Lokasi Khusus ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK dan sejalan dengan kebijakan KPU RI.
"Keputusan ini bertujuan untuk memastikan hak pilih tetap terjamin bagi mereka yang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara," jelasnya.
Ia berharap keberadaan TPS khusus ini dapat memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dan transparan dalam PSU yang akan digelar di Kabupaten Siak.

