Riaurealita.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Penerima kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat maupun daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).
Presiden menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, bagi ASN daerah, komponen THR dan gaji ke-13 mengikuti skema yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk pensiunan, tunjangan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Adapun jadwal pencairan, THR akan mulai disalurkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” kata Presiden.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi masyarakat selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan tambahan untuk mendukung masyarakat, di antaranya penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri, penurunan tarif tol dan transportasi selama periode mudik, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online.
Menutup keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah yang telah bekerja keras dalam merancang kebijakan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas,” pungkasnya.
Turut mendampingi Presiden dalam pengumuman tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.