Jambret Spesialis Emas di Pekanbaru Ditangkap, Sempat Seret Korban dari Motor

Jambret Spesialis Emas di Pekanbaru Ditangkap, Sempat Seret Korban dari Motor

PEKANBARU - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus Daniel Dias Fernando alias Dacok (25), seorang pelaku jambret spesialis perhiasan emas yang sempat viral setelah aksinya terekam kamera.

Pelaku diketahui menjambret gelang emas milik seorang ibu di Jalan Bukit Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada Kamis (9/2/2025) sekitar pukul 09.45 WIB.

Dalam aksinya, pelaku bahkan menyeret korban hingga terjatuh dari sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, melalui Kanit Jatanras, IPDA Rizki Indra, mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

"Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Sutomo. Setelah melakukan pemantauan, kami langsung melakukan penangkapan," kata Ipda Rizki, Jumat (28/2/2025).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret bersama rekannya berinisial DJ, yang saat ini masih buron.

"Pelaku tidak hanya beraksi sekali. Dari pengakuannya, dia sudah melakukan penjambretan di delapan lokasi berbeda di Pekanbaru," terangnya.

Ipda Rizki menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini dilakukan dengan cara mendekati korban yang mengendarai sepeda motor, lalu merampas perhiasan yang dikenakan.

Saat kejadian, korban bernama Riama (43) tengah melintas di Jalan Umban Sari. Tiba-tiba, pelaku bersama rekannya datang dari belakang dan langsung menarik gelang emas milik korban, hingga korban terjatuh.

Setelah kejadian, korban segera melapor ke Polresta Pekanbaru, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku berperan sebagai tekong (pengendara motor), sementara rekannya DJ alias Derjul, yang saat ini masih dalam pencarian, berperan sebagai pemetik (eksekutor)," sambung Ipda Rizki.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri