PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sindikat penampungan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa (25/2/2025) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi di media sosial terkait aktivitas ilegal di Gang Rambutan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi. Dari operasi ini, kami mengamankan tujuh orang untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Ade Kuncoro, Rabu (26/2/2025).
Hasil penyelidikan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SB alias C sebagai pemilik usaha pembakaran emas, AD alias F yang berperan sebagai kasir, serta NA dan ZM yang bertindak sebagai pendulang emas. Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus saksi.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari dua rumah yang digerebek.
"Kami menyita emas berbentuk pentolan seberat 254,48 gram serta uang tunai lebih dari Rp200 juta," ungkap Ade Kuncoro.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar," tegasnya.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.