Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperingatkan pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di jalan-jalan protokol. PKL hanya diperbolehkan beroperasi di lokasi yang telah mendapatkan izin resmi.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyebutkan bahwa beberapa titik telah ditetapkan sebagai zona khusus untuk kuliner malam, seperti di Jalan Cut Nyak Dien, Bundaran Keris, dan Jalan WR Supratman (samping Polda Riau). Oleh karena itu, PKL dilarang berjualan di badan jalan, terutama di kawasan utama kota.
“Ada beberapa lokasi yang sudah diberikan izin oleh pemerintah, seperti area kuliner malam di Cut Nyak Dien, Bundaran Keris, dan Jalan WR Supratman,” ujar Zulfahmi pada Senin (10/2/2025).
Ia menegaskan bahwa di luar lokasi tersebut, PKL tidak diperbolehkan berjualan di area yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi.
Sebagai langkah penegakan aturan, patroli akan diintensifkan guna menertibkan PKL yang masih melanggar.
"Kami akan menertibkan PKL yang berjualan di tempat terlarang demi menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum," tegasnya.
Pemko Pekanbaru berharap para pedagang mematuhi aturan ini agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan publik.