Menteri ESDM Sidak Pangkalan LPG di Pekanbaru, Temukan Pelanggaran Harga

Menteri ESDM Sidak Pangkalan LPG di Pekanbaru, Temukan Pelanggaran Harga
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia gelar sidak pangkalan gas elpiji di Pekanbaru

Pekanbaru - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pangkalan LPG di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, Riau. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan implementasi penjualan LPG bersubsidi sesuai aturan dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

"Hari ini tujuan saya ke Riau untuk melakukan peninjauan. Kemarin saya seharian di Jabotabek dalam rangka memastikan penataan implementasi penjualan LPG. Alhamdulillah, hari ini saya lihat di pangkalan ini bagus sekali, harganya Rp18 ribu. Ini yang pemerintah inginkan, masyarakat harus mendapatkan harga di bawah Rp20 ribu," ujar Bahlil pada Rabu (5/2/2025).

Namun, ia juga menemukan adanya pelanggaran harga di beberapa pengecer yang menjual LPG bersubsidi di atas harga yang ditetapkan. Salah satu pangkalan diketahui menyuplai LPG ke pengecer seharga Rp20 ribu, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat seharga Rp22 ribu.

"Ini tidak boleh terjadi. Kami akan melakukan penataan terhadap pangkalan seperti ini," tegasnya.

Menurut Bahlil, LPG bersubsidi yang disalurkan Pertamina ke agen seharga Rp12.750 seharusnya dijual ke pangkalan sekitar Rp15 ribu. Dari pangkalan ke masyarakat, harga idealnya adalah Rp18 ribu.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan LPG di Indonesia, melainkan perlunya penataan distribusi agar harga tetap sesuai kebijakan subsidi. Dengan subsidi LPG yang mencapai Rp87 triliun, pemerintah ingin memastikan masyarakat mendapatkan harga yang wajar.

"Saya tidak rela kalau rakyat harus membeli LPG Rp23 ribu, Rp25 ribu, bahkan ada yang Rp30 ribu. Subsidi negara sudah besar, maka negara harus hadir dalam pengawasan ini," ujar Bahlil.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian ESDM saat ini tengah berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan mempertimbangkan pembentukan badan khusus yang mengawasi distribusi LPG bersubsidi, mirip dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang mengawasi distribusi BBM bersubsidi.


Berita Lainnya

Index
Galeri