Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 1,06 Kg, Ungkap Jaringan Internasional

Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 1,06 Kg, Ungkap Jaringan Internasional

Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,06 kilogram, yang diduga bagian dari jaringan internasional.

Operasi ini dilakukan pada Jumat (17/1/2024) hingga Sabtu (18/1/2024), dengan menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial ABR (37) dan HAP (30).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman sabu dari Kota Pekanbaru menuju Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di wilayah Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

"Pada pukul 15.51 WIB, tim kami berhasil menghentikan sebuah mobil travel yang membawa tersangka ABR di kursi belakang. Dari tas ransel yang dibawanya, ditemukan satu bungkus sabu seberat 1,064 gram yang dibungkus lakban," ujar Putu, Selasa (21/1/2025).

Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap ABR membawa tim menuju Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pada Sabtu (18/1/2024), tim berhasil menangkap tersangka kedua, HAP, di sebuah rumah makan di kawasan Simpang Raya KM 4.

"HAP datang dengan mobil Toyota Fortuner untuk mengambil sabu yang dibawa ABR. Setelah barang berpindah tangan, kami langsung menangkapnya. Berdasarkan pengakuan HAP, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada dua orang lainnya berinisial A dan I, yang saat ini masih dalam penyelidikan," lanjutnya.

Barang bukti sabu senilai Rp 1,064 miliar tersebut dapat menyelamatkan hingga 5.320 jiwa jika berhasil diedarkan. Berdasarkan pengakuan ABR, ia dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.

"Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan antarprovinsi. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," jelas Kombes Putu.

Menurut polisi, kasus ini diduga dikendalikan oleh dua narapidana yang berada di dua lembaga pemasyarakatan berbeda. Selain itu, seorang pelaku lainnya berinisial I masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Kami terus berupaya menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Komitmen kami adalah memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kasus ini dikendalikan dari dua lapas yang berbeda, dan saat ini kami masih terus mengembangkan penyelidikan," pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri