Edarkan Uang Palsu yang Dibeli via Facebook, Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi

Edarkan Uang Palsu yang Dibeli via Facebook, Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi

Kampar - Seorang pemuda berinisial IR (20), warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan uang palsu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Aksi IR terungkap setelah dirinya berbelanja menggunakan uang palsu, yang kemudian viral di media sosial.

"Penangkapan IR berawal dari laporan warga yang melihat pelaku bertransaksi di warung menggunakan uang palsu. Informasi ini viral di Facebook, sehingga kami segera bergerak menangkap pelaku," kata Kapolsek Kampar, Iptu Rekmusnita, dalam keterangan pers, Senin (13/1/2025).

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari IR, termasuk enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang asli senilai Rp239.000, satu unit sepeda motor, dan sebuah ponsel.

Uang palsu yang ditemukan memiliki nomor seri ganda, yakni FP6943733 sebanyak dua lembar dan PQ245277 sebanyak empat lembar.

"Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari sebuah akun Facebook bernama ‘OLYAMPS’. Ia membeli 10 lembar uang palsu senilai Rp1 juta," ungkap Iptu Rekmusnita.

Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 244 KUHP tentang Kejahatan Mata Uang. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

"Kasus ini sedang kami dalami, termasuk menelusuri asal-usul akun Facebook yang digunakan pelaku untuk mendapatkan uang palsu," sambung Kapolsek.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya yang beredar melalui transaksi daring.

"Warga yang mencurigai adanya tindak pidana serupa diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib," tutupnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri