Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah merilis enam lembaga survei yang resmi terdaftar untuk Pilkada Gubernur Riau (Pilgubri) 2024. Enam lembaga tersebut telah melalui proses seleksi administrasi dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan PKPU tersebut, setiap lembaga survei yang berpartisipasi harus memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak boleh menerima dana dari luar negeri.
Selain itu, setiap lembaga diwajibkan menyerahkan dokumen pendaftaran, seperti susunan lembaga, akta pendirian, dan surat pernyataan independensi.
"Sesuai aturan PKPU Nomor 9 Tahun 2022, Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU harus berperan netral dalam pemilihan," kata Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Jumat (8/11/2024).
Berikut adalah enam lembaga survei yang resmi terdaftar di KPU Riau untuk Pilgubri 2024:
1. PT Indopol Media Utama
2. PT Sigi LSI Network
3. Lembaga Survei Indonesia
4. PT Republic Survei Indonesia
5. ISAIS UIN Suska Riau
6. Saiful Mujani Research & Consulting
Keenam lembaga ini diharapkan dapat membantu menyediakan data akurat dan independen dalam penyelenggaraan Pilgubri 2024, sehingga mendukung transparansi dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.