Dugaan Korupsi Cetak Sawah, Kejari Teluk Kuantan Tahan Dua Warga Setempat

Dugaan Korupsi Cetak Sawah, Kejari Teluk Kuantan Tahan Dua Warga Setempat
Kepala Kejaksaan Teluk Kuantan, Jufri SH saat menggelar press release, Kamis (21/7/2016). (rtc)
TELUK KUANTAN - Kejari Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing kemarin sore, Kamis (21/7/2016) resmi menahan dua tersangka yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi Cetak Sawah Baru(CSB) di Desa Bandar Alai Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Kedua tersangka itu yakni SM dan EA yang merupakan warga setempat.
 
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Teluk Kuantan, Jufri SH, dalam keterangan press release-nya kepada wartawan sebelum penahanan kemarin sore mengungkapkan, kedua tersangka itu terindikasi menyalahi aturan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250 juta.
 
"Berdasarkan audit BPKP Provinsi Riau beberapa waktu lalu ditemukan kerugian sebesar Rp250 juta," kata Jufri.
 
Timbulnya kerugian tersebut kata Jufri, karena lahan yang dikerjakan oleh kelompok tani itu ternyata dipinjam lagi kepada pihak ketiga. Semestinya lahan 25 hektar tersebut harus milik kelompok tani itu sendiri. "Itu salah satu bentuk BPKP," tutup Jufri. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri