Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan peringatan kepada seluruh pengusaha reklame agar segera melengkapi persyaratan perizinan. Reklame yang tidak berizin akan segera ditertibkan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mengungkapkan bahwa ada sekitar 500 titik reklame di kota yang belum mengantongi izin resmi. Ia pun meminta kepada seluruh pemilik reklame untuk segera mengurus perizinan sebelum dilakukan penertiban.
"Sepengetahuan saya ketika rapat sebelumnya hampir sekitar 500 titik reklame yang tidak punya izin dan sudah habis izinnya. Dan kemarin kita sudah menyurati kepada seluruh pihak yang tidak ada izin," kata Pj Walikota Pekanbaru Risnandar, Rabu (2/10/2024).
Untuk itu pihaknya telah menyurati para penguasa reklame untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Lalu, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang tidak lagi berizin.
Untuk tindakan penertiban, kata Risnandar, bisa dilakukan tindakan tegas berupa pemotongan reklame. Selain itu juga bisa dengan tindakan lelang yang didampingi kejaksaan.
"Nanti kalau yang nggak mengurus izin itulah yang kita potong, atau mungkin dengan teman-teman kejaksaan untuk kita lakukan lelang," ujarnya.
Risnandar menegaskan bahwa penindakan terhadap reklame ilegal akan dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako). Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan penertiban.

