12 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap, Barang Bukti Dimusnahkan

12 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap, Barang Bukti Dimusnahkan

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah besar pada Senin (30/9/2024). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 83,47 kilogram sabu-sabu dan 43.651 butir pil ekstasi. Proses pemusnahan dilakukan di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.

Acara ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi, yang turut didampingi oleh para pejabat utama Polda Riau.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merendam sabu dan pil ekstasi dalam larutan air panas dan cairan pembersih lantai di dalam wadah khusus.

"Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus oleh Ditresnarkoba Polda Riau selama bulan September 2024," ujar Brigjen Pol K Rahmadi didampingi oleh Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.

Brigjen Rahmadi juga menjelaskan bahwa dalam operasi kali ini, sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan. Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang berperan sebagai kurir maupun bandar.

"Mereka memasukkan barang haram ini melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Rokan Hilir (Rohil) dan Bengkalis," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku mendapatkan bayaran antara Rp10 juta hingga Rp70 juta per kilogram narkotika yang berhasil mereka bawa.

"Mereka dikendalikan oleh jaringan yang berada di Malaysia, dan diperintahkan untuk mendistribusikan barang-barang ini ke wilayah Sumatera dan Jawa," tambah Brigjen Rahmadi.

Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan kali ini, menurut perhitungan kepolisian, dapat menyelamatkan sebanyak 878.381 jiwa dari bahaya narkotika.

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di Indonesia," pungkas Wakapolda Riau tersebut.

Para tersangka, dengan inisial JA, RM, KT, NA, VKH, MR, MAM, ZS, MY, RS, MS, dan BFI, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka tersebut dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


Berita Lainnya

Index
Galeri