Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan agar pengusaha reklame untuk sesegeranya mengurus perpanjangan izin yang habis masa berlakunya. Hal ini ditegaskan kembali oleh Kepala Bapenda Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si pada Kamis Pagi (26/09/2024) di ruang kerjanya Kantor Bapenda.
"Sebagai bagian dari Tim Penataan Reklame, kami meminta agar pelaku usaha reklame, yang sudah habis masa izin berlakunya, kita himbau untuk segera memperbarui izin perpanjangan," ujar Kepala Bapenda yang akrab disapa Akur, ini.
Akur menegaskan bahwa penyelenggara jasa reklame di Kota Pekanbaru harus mengantongi izin untuk memastikan kembali keselamatan konstruksi.
"Masyarakat cukup membawa persyaratan yang ditentukan. Nanti, kalau mereka mengurus izin, petugas kita akan memberikan data lengkap apa saja yang harus mereka lakukan," ucapnya.
Sebab, menurut eks Sekretaris DRPD Pekanbaru ini, jika tidak berizin, praktis reklame dicap liar dan tak punya kontribusi langsung buat keuangan daerah.
Pun Kepala Bapenda Pekanbaru ini juga khawatir reklame-reklame liar akan membahayakan keselamatan masyarakat, karena didirikan tanpa dikaji Pemkot Pekanbaru sebab bisa saja dibangun dikontur tanah yang labil.
"Saya kasih waktu minggu ini, jika mereka tidak segera mengurus izin atau memperbarui izinnya, maka kita bersama tim lainnya bakal turun menertibkan," tegas mantan Kepala BPKAD Pekanbaru ini.
Ia juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendata dan akan segera menyurati seluruh pemilik tiang reklame yang terindikasi belum memperbarui izin ataupun yang tidak berizin sekalipun.
Langkah ini diambil untuk menertibkan dan meningkatkan pendapatan daerah serta memastikan keselamatan dan ketertiban umum di kota bertuah.
“Kami tegaskan kembali bahwa semua pemilik reklame harus mematuhi aturan yang ada dan segera mengurus perizinan yang diperlukan,” pungkasnya.