Tiga Pejabat Meranti Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak

Tiga Pejabat Meranti Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak
Pelabuhan Dorak Kabupaten Kepulauan Meranti
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan tiga pejabat Kabupaten Kepulauan Meranti terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pelabuhan Dorak. Dalam Proyek yang pendanaannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Meranti 2012 itu, ditemukan kerugian negara Rp2,1 miliar.
 
"Ketiganya ditahan dua minggu ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta seperti dilansir Tempo.co, Selasa (19/7/2016).
 
Ketiga pejabat tersebut adalah Mantan Sekretaris Daerah Meranti Zubiarsyah, ia merupakan kuasa pengguna anggaran. Kemudian Kepala Badan Pertanahan Meranti Suwandi Idris, saat kasus bergulir ia berperan sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan serta Abdul Latih selaku penerima kuasa pemilik tanah (broker). 
 
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, namun satu tersangka atas nama Muhammad Habibi selaku Kepala Bidang Aset Meranti urung dilakukan penahanan lantaran tengah mengalami musibah.
 
"Satu tersangka Habibi dilakukan penundaan karena orang tuanya meninggal. Kami akan layangkan panggilan kedua,"ucap Sugeng.
 
Ketiga tersangka langsung digelandang ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, seusai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sugeng menjelaskan, dalam proses ganti rugi lahan pelabuhan itu ditemukan adanya unsur korupsi yang dilakukan empat pelaku yang merugikan negara mencapai Rp2,1 miliar.
 
Modusnya, proses ganti rugi lahan itu dengan cara membeli dua bidang tanah yang dibiayai APBD senilai Rp2,2 miliar. Namun belakangan, tanah tersebut ternyata bersengketa.
 
"Dalam laporannya tersangka menyebut dua bidang tanah itu milik Simin dan Jus Salatun, ternyata tanah itu milik orang lain," katanya.
 
Akibat membeli tanah sengketa itu, Pemerintah Kabupaten Meranti tidak dapat menguasai secara fisik maupun yuridis tanah tersebut. Hal itu berimbas pada tidak selesainya pembangunan pelabuhan bertaraf internasional itu pada waktu yang ditentukan.
 
Proyek pembangunan pelabuhan itu dimulai pada 2012. Dibiayai melalui pola tahun jamak, hingga 2014 lalu sudah menghabiskan anggaran Rp 650 miliar. Namun hingga pada waktu yang ditentukan yakni 2014, proyek tidak kunjung rampung. (max/tmp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri