Pemilik Gudang di Pekanbaru Wajib Lengkapi TDG, Ini Alasannya

Pemilik Gudang di Pekanbaru Wajib Lengkapi TDG, Ini Alasannya
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

Pekanbaru - Para pemilik gudang yang ada di Kota Pekanbaru diingatkan untuk melengkapi legalitas usaha mereka. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, melakukan pengawasan terhadap izin gudang.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, kepatuhan para pemilik gudang dalam mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) sangat penting. Sebab, hal ini sebagai bagian dari pengawasan logistik di Kota Pekanbaru.

"TDG ini gunanya dalam meningkatkan pengawasan dan transparansi," kata Zulhelmi Arifin, Rabu (4/9/2024).

Ia menuturkan, pihaknya beberapa waktu lalu juga telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah gudang yang belum memiliki TDG. Beberapa gudang yang tidak memiliki TDG sudah diberi teguran, seperti di pergudangan Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki.

"Bahkan, ada yang telah kami segel. Setelah penyegelan, mereka segera mengurus TDG-nya," terang Ami, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, setiap gudang wajib melaporkan stok barang yang tersimpan di gudang kepada Disperindag secara berkala. Pelaporan ini penting agar Disperindag dapat memantau dengan tepat jumlah stok barang yang ada di setiap gudang.

Proses pengurusan TDG dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS ini memudahkan para pemilik gudang dalam memenuhi kewajiban ini. Lebih dari 50 persen pemilik gudang sudah memproses TDG.

"Pengurusan dilakukan secara langsung melalui OSS. Kami mengingatkan kembali bahwa pelaporan stok barang harus dilakukan setiap bulan agar kami dapat memantau distribusi logistik dengan lebih baik," pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri