Pekanbaru - Dua pelaku perambahan hutan lindung di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar berhasil ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dimana kedua pelaku bernama Watino (39) dan Burhan (42), ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal menggunakan alat berat jenis Excavator tanpa izin resmi.
"Para pelaku diduga menyewa alat berat untuk membersihkan lahan di kawasan hutan dengan tujuan dijadikan perkebunan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (7/8/2024).
Diketahui kegiatan ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dengan penyelidikan di lokasi kejadian.
"Di lokasi, tim menemukan alat berat yang sedang beroperasi. Setelah mengecek koordinat GPS, dipastikan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling," terang Nasriadi.
Petugas mengamankan alat berat beserta operatornya, Watino. Dari keterangannya, diketahui bahwa alat berat tersebut disewa oleh Burhan. Tim kemudian menangkap Burhan di PonPes Darul Qur'an, Kabupaten Kampar.
"Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013," tutup Nasriadi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan perambahan hutan dan mafia tanah.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pihak-pihak yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait perambahan hutan kepada pihak berwajib.

