Penyusunan APBD Rohul Tahun 2017 Masih Menunggu Arahan Pusat

Penyusunan APBD Rohul Tahun 2017 Masih Menunggu Arahan Pusat
Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, Ir H Damri Harun.
PASIR PANGARAIAN - Mengacu ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, penyusunan APBD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2017 masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) berkait organisasi perangkat daerah (OPD).
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, Ir H Damri Harun, saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2016) lalu usai apel gabungan dengan ASN di halaman Kantor Bupati Rohul mengatakan, penyusunan APBD tahun 2017 sudah harus dilakukan sebelum 31 Oktober 2016. 
 
“Dilakukan dengan dua versi yakni versi APBD yang sebagian kewenangan sudah diambil alih dan versi kewenangan yang belum diambil alih,” jelasnya.
 
Lanjutnya, rencana perubahan Sistem Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab Rokan Hulu tetap mengacu ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) berkait organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. 
 
Sekda mengakui, pemberlakukan ketentuan-ketentuan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tersebut paling lambat dilakukan pada bulan Oktober 2016 nanti, atau tepat dua tahun setelah diterbitkannya undang-undang pengganti UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
 
Lebih dalam lagi Damri menjelaskan, berdasarkan surat yang diterima Pemkab Rohul, penyerahan personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) SOTK Rohul yang kewenangannya diserahkan kepada Provinsi dan Pusat, itu sudah harus dilakukan pada 31 Oktober 2016 mendatang.
 
Sambungnya, dari hasil sosialisasi Permendagri Penyusunan APBD 2017 yang dilakukan beberapa waktu lalu, hal ini cukup mendapat perhatian sehingga pemerintah pusat menginstruksikan kepada daerah untuk melakukan penyusunan APBD 2017 dalam 2 versi yakni versi APBD yang sebagian kewenangan sudah diambil alih dan versi kewenagan yang belumdiambil alih.
 
“Kejelasan kewenangan tersebut belum jelas, sementara Penyusunan APBD 2017 sudah harus dilakukan sebelum 31 Oktober 2016. Inilah Alasannya mengapa APBD tahun 2017 disusun dalam dua versi,” lanjutnya lagi. (can/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri