Temukan Perpeloncoan dan Kekerasan di Sekolah, Lapor ke Nomor Ini

Temukan Perpeloncoan dan Kekerasan di Sekolah, Lapor ke Nomor Ini
Ilustrasi.
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk melapor bila menemukan tindak kekerasan atau perpeloncoan di sekolah.
 
Apalagi, bila tindakan tersebut terjadi ketika hari pertama masuk sekolah. "Kita berharap masyarakat berhenti diam dan mendiamkan," kata Anies di Kompleks Kemdikbud, Jakarta, Senin (11/7/2016) seperti dilansir Kompas.com.
 
Anis mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan tindakan kekerasan di sekolah dengan menghubungi nomor telepon 0811976929 atau 021-59703020. Identitas pelapor dilindungi. 
 
 
Anies bercerita ia sempat bertanya kepada salah satu kepala sekolah perihal kekerasan yang terjadi saat hari pertama masuk sekolah.
 
Lalu, ia mendapat jawaban bahwa kekerasan tersebut telah terbiasa dilakukan sejak dulu. Jawaban itu membuat Anies kecewa. Dia bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah yang tak bertindak dengan kekerasan di sekolah.  
 
"Sanki dari mulai teguran sampai dengan pemberhentian. Intinya adalah kami tidak akan menoleransi pelanggaran difase awal anak belajar. Kita bertindak bukan dari kebiasaan tapi dari peraturan," ucap Anies.
 
Pencegahan kekerasan di sekolah diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah.
 
Salah satu yang paling mudah dilihat, kata Anies adalah banner pengumuman sekolah bebas kekerasan.
 
"Sekolah wajib pasang banner ukuran 120x80 cm ini. Bila terjadi kekerasan bisa dilaporkan. Identitas pelapor akan dilindungi," tutur Anies. (max/kcm)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri