Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan narkotika jenis sabu seberat 9,5 kg dan 9.000 butir pil ekstasi dari tangan pengedar berinisial J yang ditangkap di daerah Maredan, Kabupaten Siak, Selasa (18/6/2024).
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti yang didampingi Subdit II, Kompol Riyan Fajri menuturkan barang bukti yang diamankan lebih kurang 9,5 kilogram sabu dan 9.000 butir pil ekstasi.
"Subdit II Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J sebagai pengedar dan kurir narkotika jaringan internasional," kata Manang, Kamis (20/6/2024).
Saat penangkapan, satu orang pelaku berinisial S berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO, terangnya.
"Kedua pelaku ini berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba yang diduga dikendalikan oleh napi Lapas Bengkalis," ucapnya.
Peran masing-masing pelaku yakni, pelaku S berperan sebagai penjemput narkotika di perairan Bengkalis. Sementara pelaku J menunggu di jalan.
"Para pelaku ini menerima upah masing-masing sebesar Rp20 juta," sambung Manang.
"Kedua pelaku sudah pernah melakoni pekerjaan ini, barang bukti yang dibawa juga sama dan diduga dikendalikan dari napi di lapas Bengkalis", tandasnya.