227 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 2016, Tak Satupun Dibebaskan

227 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 2016, Tak Satupun Dibebaskan
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas II B Rengat Kabupaten Indragiri Hu
RENGAT - Sebanyak 227 warga binaan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas II B Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terima remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Namun dari remisi ini tidak satupun yang dapat langsung dibebaskan.
 
"Dari 227 orang warga binaan yang diusulkan, sudah turun sebanyak 173 orang, sementara usulan sebanyak 54 orang warga binaan, masih diteruskan ke Jakarta," ujar Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rudinur SH.
 
Dari jumlah yang diusulkan, sebanyak 227 orang ini terdiri dari remisi khusus (RK) I untuk tindak pidana yang terkait dengan pasal 34 A ayat (1) PP 99 tahun 2012 sebanyak 53 orang.
 
"Warga binaan yang berkaitan dengan tindak pidana pasal 34 ayat (3) PP 28 tahun 2006 sebanyak 1 orang. Sedangkan warga binaan dengan latar belakang tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012 dan PP 28 tahun 2006 sebanyak 173 orang", terangnya.
 
Untuk RK II bisa dapat bebas langsung pada perayaan Idul Fitri ini tidak ada yang dapat bebas langsung.
 
"Rincian besaran usulan remisi bagi warga binaan itu diantaranya yakni 15 hari sebanyak 80 orang, 1 bulan sebanyak 147 orang. Sedangkan dari 54 orang warga binaan berkaitan dengan tindak pidana yang terkait PP 99 th  2012 dan PP 28 th 2006 yang diteruskan untuk mendapatkan persetujuan Direktorat Kementerian Hukum dan HAM, hingga saat ini belum diketahui," terangnya.
 
Untuk pelayanan bagi pembesuk pada perayaan hari Raya Idul Fitri mendatang. Dimana, selama dua hari yakni Rabu (6/7) dan Kamis (7/7) mendatang akan dibuka dua loket pendaftaran bagi pembesuk.
 
"Pembesuk hanya diberi waktu selama 30 menit, agar pembesuk lain dapat kesempatan. Karena waktu besuk tetap seperti biasa yakni dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 Wib," tutupnya. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri