Catat! Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Bawa Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran

Catat! Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Bawa Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran
Dr Firdaus ST MT
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang para pejabat menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran. Kebijakan itu sudah diterapkan sejak awal pemerintahan Firdaus-Ayat.
 
"Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, selain tidak boleh menerima dan memberi parcel dan pegawai juga tidak boleh membawa kendaraan dinas untuk mudik," kata Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, Jumat (24/6/2016).
 
Kendaraan dinas menurut Firdaus hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas melayani masyakat. Jadi jika kendaraan tersebut digunakan untuk mudik pulang kampung, itu jelas sudah melanggar disipilin.
 
"Kalau tidak disilin tentu akan ada sanksinya. Didalam undang-undang ASN ada disebutkan sanksinya bagi pejabat yang melanggar disiplin," sebutnya.
 
Untuk melakukan pengawasan terhadap mobil dinas yang digunakan pejabat untuk mudik lebaran,Firdaus memerintahkan Satker terkait untuk melakukan pengawasan. Sehingga seluruh kendaraan dinas tersebut tidak ada yang disalah gunakan untuk mudik lebaran.
 
"Saya minta nanti Sekda segera berkoordinasi dengan perangkatnya untuk melakukan pengawasan," tutupnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri