Kuansing- Terkait undangan Paripurna yang di layangkan DPRD, kepada Pemerintah Daerah, Jum'at, 24/11/2023 malam belum bisa di penuhi.
Kami sudah bersurat Terkait hal itu kepada Pimpinan DPRD, hanya berselang beberapa waktu setelah undangan di terima, ujar Sekda Kuansing Drs H Dedy Sambudi di hari yang sama.
Menurut Dedy yang juga Ketua Team Anggaran Pemerintah Daerah ( TPAD) , adapun alasan tidak bisa dipenuhi nya undangan Paripurna DPRD tersebut, karena belum adanya kesepakatan antara Komisi Komisi di DPRD dengan Perangkat Daerah , dan Team. Anggaran Pemerintah Daerah ( TPAD) dengan Badan Anggaran ( BANGGAR) DPRD terhadap hasil pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya, terhadap perubahan hasil pembahasan RAPBD tahun anggaran 2024, belum ada Berita Acara Hasil Pembahasan RAPBD tahun anggaran 2024, yang di tanda tangani bersama antara DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

